JENIS-JENIS USAHA PARIWISATA YANG HARUS MENDAPATKAN

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 48 Tahun 2012

  BIDANG USAHA JENIS USAHA/ SUB JENIS USAHA PERSYARATAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KETERANGAN
  Daya Tarik Wisata
  1. Daya tarik wisata alam
  2. Daya tarik wisata budaya
  3. Daya tarik wisata buatan
  1. Akta pendirian usaha (bagi yang berbadan usaha)
  2. Ijin Gangguan/ HO
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan baru
  4. Dokumen UKL/UPL/SPPL
  5. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  6. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap
  1. Daya tarik wisata alam : pantai, gua, dan pemandian air panas alami
  Kawasan Pariwisata Kawasan Pariwisata
  1. Akta pendirian usaha (PT)
  2. Ijin Lokasi
  3. Ijin Gangguan/ HO
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen Amdal
  6. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  7. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Jasa Transportasi Wisata
  1. Angkutan jalan wisata
  2. Angkutan kereta api wisata
  3. Angkutan sungai dan danau
  4. Angkutan laut domestik
  5. Angkutan laut internasional
  1. Akta pendirian badan usaha (PT atau CV)
  2. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  3. Surat Ijin Operasional dari Dinas Perhubungan
  4. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap Angkutan jalan wisata adalah kendaraan roda 4 atau lebih yang digunakan sebagai angkutan pariwisata/ perjalanan rombongan, bukan angkutan reguler/ umum
  Jasa Perjalanan Wisata
  1. Biro perjalanan wisata
  2. Agen perjalanan wisata
  1. Akta pendirian badan usaha (PT) khusus untuk BPW, (PT/CV) untuk APW
  2. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan baru
  4. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  

 

  Jasa Makanan dan Minuman
  1. Restoran
  2. Rumah makan
  3. Bar
  4. Kafe
  5. Pujasera/ food court
  6. Jasa Boga/ catering
  1. Akta pendirian usaha (bagi yang berbadan usaha)
  2. Ijin Gangguan/ HO (kapasitas tertentu)
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan baru
  4. Dokumen UKL/UPL/SPPL
  5. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  6. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Penyediaan Akomodasi
  1. Hotel bintang
  2. Hotel non-bintang
  3. Bumi perkemahan
  4. Persinggahan karavan
  5. Vila
  6. Pondok wisata
  1. Akta pendirian usaha (PT) khusus Hotel dan (CV) untuk Vila
  2. Ijin Lokasi
  3. Ijin Gangguan/ HO
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen Amdal/UKL/UPL/SPPL
  6. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  7. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum
  1. Gelanggang olahraga
  2. Gelanggang seni
  3. Arena permainan
  4. Hiburan malam (diskotik, pub, dan kelab malam)
  5. Panti pijat
  6. Taman rekreasi
  7. Karaoke keluarga
  8. Impresariat/ promotor
  1. Akta pendirian usaha (PT) khusus lapangan golf, hiburan malam, dan impresariat
  2. Ijin Lokasi
  3. Ijin Gangguan/ HO
  4. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen Amdal/UKL/UPL/SPPL
  6. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  7. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran  
  1. Akta pendirian usaha (PT)
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan baru
  3. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  4. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
           
           
  Jasa Informasi Pariwisata  
  1. Akta pendirian usaha (PT)
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk bangunan baru
  3. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  4. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Jasa Konsultan Pramuwisata  
  1. Akta pendirian usaha (PT)
  2. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  3. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Jasa Pramuwisata  
  1. Lisensi pemandu wisata
  2. KTP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Wisata Tirta
  1. Wisata bahari

–       Wisata selam

–       Wisata perahu layar

–       Wisata memancing

–       Wisata selancar

–       Dermaga bahari

  1. Wisata sungai, danau, dan waduk

–       Wisata arung jeram

–       Wisata dayung

  1. Akta pendirian usaha (PT) khusus untuk wisata selam dan arung jeram
  2. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  3. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap  
  Spa  
  1. Ijin Gangguan/ HO
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Dokumen UKL/UPL
  4. Surat Keterangan atas Hak Penggunaan Tanah
  5. NPWP
Maksimal 5 (lima) hari kerja apabila persyaratan lengkap